Selasa, 04 Desember 2012

kewarganegaraan

                                                                         HAM


 
Pengertian
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
• Hak untuk hidup.
• Hak untuk memperoleh pendidikan.
• Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
• Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
• Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Berikut adalah beberapa pendapat dari para ahli:
• Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
• John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
• Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Perkembangan Pemikiran HAM
• Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
• Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
• Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
• Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
• Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

kewarganegaraan

                                                              OTODA





Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah merupakan titik fokus yang tidak sama sekali penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan para artis. Pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan yaitu pemerintah daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya, tentu saja dengan tidak melanggar ketentuan hukum yaitu perundang undangan.

Kamis, 22 November 2012

kewargaNEGARAAN

                                                                  KONSTITUSI



        Konstitusi (bahasa latin: konstitusional) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya kodifikasi sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip intensitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
       Konstitusi di indonesia ini hancur. Seperti kasus konstitusi korupsi yang sedang marak di Indonesia yang mana tidak ada penanganan yang sekiranya dapat membuat koruptor itu jerah.
       Seharusnya kebijakan pemerintah kepada koruptor itu harus lebih tegas lagi sekiranya para koruptor itu jera untuk tidak melakukan perbuatan seburuk itu.  Karena  hal tersebut bias membuat rakyat di Indonesia menjadi mikin saja, Negara juga bisa hancur oleh perbuatan seperti tersebut. Tapi, mengapa pemerintah di Indonesia juga ada yang korupsi. Apakah gaji mereka kurang untuk biaya hidup mereka??
 
       



Rabu, 07 November 2012

Sholawat Al Banjarin


PAHLAWAN GRUP

                Ketika melihat seseorang yang berada diatas panggung saya merasa merinding karena dia berjuang sekuat tenaga dan bertanggung jawab dengan yang telah dipelajarinya. Disini ada suatu grup yang terdiri dari sepuluh orang di dalamnya. Semua adalah pahlawan yang ada pada grupnya. Ketika grupnya da apa saja merekalah yang bertanggung jawab atas grupnya tersebut. Grup bagaikan bola yang terdiri dari kolom yang menjadi satu. Apabila kolom tersebut hilang satu saja, maka akan kempes bola tersebut. Begitu juga dengan grup, apabila satu saja keluar dari grup tersebut maka lemahlah grup itu.
                Kita semua adalah pahlawan pada situasi apapun. Pahlawan adalah orang yang berjuang membela apapun itu. Berjuang membela kebenaran, mempertahankan apa saja yang menjadi kewajibannya. Kita mencoba berfikir apakah pahlawan itu hanya seseorang yang berjuang untuk perang saja. Tidak, karena seseorang berjuang juga demi menafkahi keluarganya, menjaga hati pacarnya, dll. Orang juga ada yang berjuang untuk mendapatkan cintanya. Dia adalah pahlawan cinta, dia berjuang keras mendapatkan cintanya. Dia lakukan apapun demi orang yang dicintainya. J
                Pahlawan diatas panggung yang kita maksud adalah seseorang yang mengikuti perlombaan dengan grupnya dan semua orang yang ada digrupnya bertanggung jawab dengan sesuatu yang dipelajarinya sebelum berada diatas panggung tersebut. Semisal ada sebuah grup sholawat al-banjari yang mengikuti lomba di suatu kota. Grup tersebut berjuang sekuat tenaga agar mereka tidak melakukan kesalahn di atas panggung ketika tampil. Mereka berusaha menampilkan penampilan terbaik mereka untuk nama grupnya yang mereka buat bersama, mereka dirikan bersama, mereka berusaha menjaga keutuhan grup mereka. Mereka ini adalah pahlawan. Pahlawan yang juga bisa dibilang superhero bagi grupnya. Susah senang mereka rasakan semua, jadi mereka senang sekali dengan keutuhan mereka. Penulis juga pernah merasakan merinding diatas panggung karena dia menanggung kewajiban yang sangat berat. Apabila menjadi suatu kesalahan saja nilai bisa dikurangi oleh juri, hehehehehehehehehe... J
                Ketika orang yang ada didalam grup melanda masalah sang ketua grup berusaha melindunginya, semua orang juga melindunginya. Karena kita ini hidup sosial yang satu senang ikut senang semua, satu sedih menjadi sedih semua. Kita merasa terharu dengan kerukunan, keutuhan, ketentraman, kebahagiaan, kebersamaan tersebut. Kita bisa menaruh sedikit kemampuan kita demi hal tersebut. Ketika melihat suatu grup yang baru terbuat dan dengan mudahnya bubar grup tersebut, sangatlah disayangkan. Apakah mereka yang ada didalamnya tidak berfikir bagaimana mereka mendirikan grup tersebut. Apakah mereka hanya berfikir membuat dan membubarkan itu mudah. Hal ini yang sering dialami dengan grup grup diseluruh penjuru dunia. Hmm...!!!!
                All is well?? Itulah semboyan kami.... kami adalah pahlawan grup dan kami berjuang demi grup kita. Apapun yang terjadi dengan grup kita, berurusan dengan kita....!!! semangat semangat...!!! kita akan mencapai kesuksesan J

Rabu, 17 Oktober 2012

kewarganegaraan

                                         PENYEROBOTAN HAK ASASI

Penyerobotan hak asasi sering terjadi di negara kita. Seperti halnya korupsi yang dilakukan oleh para petinggi di negara ini. mereka tak sadar bahwasanya hal yang mereka ambil itu harusnya diberikan kepada rakyat miskin. Maklum jika banyak terjadi demo yang dilakukan oleh rakyat miskin. Seharusnya mereka tak mengambil hak para rakyat miskin, karena mereka sangat membutuhkan hal tersebut.
Penyerobotan yang lain seperti pengisian bensin tak bersubsidi yang dilakukan oleh mobil dinas. Mereka tidak menaati peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mereka tak sadar apa yang mereka lakukan adalah salah.
Negara Indonesia bisa menjadi maju apabila hal-hal diatas tak terjadi. Dan rakyat kita yang miskin tak akan juga melakukan demo jika pemerintah tak seperti itu. Maka kita berdoa saja semoga hal diatas tak berulang kembali.
Sebenarnya Negara Indonesia kita ini bisa untuk menanggulangi penyerobotan hak asasi manusia akan tetapi pemerintahan kita seperti tidak memiliki norma. Ia hanya melihat warga yang kurang mampu dengan sebelah mata. Dan ia hanya meremehkan hal tersebut. Sehingga para warga yang kemiskinan sangat kecewa dengan pemerintahan dan sistemnya.
Sabar merupakan sarapan kita sehari-hari untuk menikmati ketidak nyamanan yang di beri pemerintahab. Tidak mungkin pula kita sebagai warga Negara indoinesia yang memiliki hak harus sabar terus menerus. Karna di UUD pun telah tercipta HAK ASASI manusia. Dan untuk apa pula KOMNAS HAM di dirikan kalau nasib kita sebagai warga Negara Indonesia masih di serobot hak asasinya.
Kita sebagai makhluk sosial  saling membutuhkan, tidak mungkin untuk hidup sendiri. Seharusnya pemerintahanitu sadar bahwa tanpa kita sebagai warga Negara tidak akan ada pemerintah. Karna yang memilih pemerintahan ialah kita sebagai warga Negara. Tetapi nyatanya yang didapat malah tidak sesuai dengan harapan . kesalahan terbesar pemerintah ialah ini yaitu PENYEROBOTAN HAK ASASI yang seakan-akan mereka mampu membeli nyawa kami.
Para manusia yang berdasi pun juga bertindak seoperi manusia tidak memiliki norma. Kebanyakan dari mereka nuta akan duniawi dan mengahalal kan segala cara. 

Senin, 15 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                                                      MENOLAK KONSEP KHILAFAH

   Khilafah merupakan suatu pemerintahan Islam. Namun, di negara Indonesia tidak dilakukan sistem pemerintahan tersebut. Pemerintahan Indonesia menolak konsep khilafah karena di negara Indonesia tidak hanya warga negaranya beragama Islam, namun ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Jadi, jika diterapkan sistem khilafah berarti Indonesia merupakan negara Islam, dan agama yang lain tidak di akui. Padahal di negara Indonesia ada Undang-undang ynag menyatakan untuk kebebasan memeluk agama. Oleh karena itu Indonesia tidak memakai sistem khilafah. Agar menghormati dan menghargai sesama pemeluk agama lain.
  Di dalam agama islam sendiri di bebaskan untuk setiap umat memeluk agama masuing-masing yang di percayai. tetapi bagi umat islam sendiri, islam di larang untuk mengikuti adat mereka. kalo hanya sekedar berteman dan memiliki rekan kerja bersama di perbolehkan. tetapi mungkin untuk indonesia di jadikan sebagai negara khalifah sepertinya kurang bisa menyatu karena mereka dan kami memiliki hak masing-masing yang harus di hargai. 
   Penolakan tersebut bukan hanya dari mereka. tetapi dari kami warga islam juga. karena islam merupakan bukan agama yang egois. melainkan agama yang demokratis dan saling menghargai satu sama lain. lagipula sebenarnya apa untungnya apabila indonesia di jadikan sebagai khalifah? penganut agam islam sendiri aja asih terpecah belah menjadi macam macam golongan. islam sendiri saja masih bekum bisa menyatu apalagi kalau di gabung dari beberaa agama lainnya. seperti halnya arab saudi, di arab sana ditetapkan sebagai satu agama yaitu islam. tetapi mereka pun juga memiliki berbagai macam golongan. kita ambil cintoh cdari itu saja. bahwa indonesia saja yang banyak agama dan sebagian dr agama tersebut terdapat dari agama islam saja beum bisa menyatu apalagi yang satu negara di tetapkan menjadi satu agama ? pada intinya islam di wajibkan untuk saling mnghargai dan memberikan toleransi yang opasti islam sendiri di larang untuk mengikuti ritual mereka. jadi khilafah di indonesia tidak cocok untuk negara kita

Kewarganegaraan

                                                        MENOLAK KONSEP KHILAFAH


   Khilafah merupakan kepemimpinan. Ia merupakan suatu bentuk pemerintahan Islam dan pemimpinnya dinamakan khalifah. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Kewajiban menegakkan syariah Islam disamping merupakan tuntutan keimanan seorang muslim juga merupakan kebutuhan manusia. Sebab, syariah Islam merupakan aturan kehidupan untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Syariah Islam yang dibawa Rosulullah SAW kalau diterapkan akan menjadi rahmatan lil ‘alamin.
   Apakah Indonesia cocok dengan sistem khilafah?
   Indonesia merupakan suatu negara demokrasi bukan suatu negara Islam. Namun, mayoritas penghuni negara Indonesia adalah penganut agama Islam. Jadi, jika di Indonesia didirikan suatu sistem khilafah maka akan ada permusuhan antara umat beragama. Di Indonesia tidak penganut agama Islam seluruhnya tapi juga ada penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha. maka dari itu, lebih baik tidak menggunakan sistem  khilafah untuk menghormati agama yang lain. dalam sesama umat beragama harus saling menghargai dan menghormati. Dengan ini sudah dapat dilihat bahwasanya sistem khilafah di Indonesia tidak cocok.

Kamis, 11 Oktober 2012

kewarganegaraan

Menghianati Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat

oleh WARGA NAHDLIYIN DUKUNG PANCASILA TOLAK KHILAFAH pada 2 Oktober 2012 pukul 18:50 ·

Hari kesaktian pancasila adalah sebutan untuk mengingatkan bangsa Indonesia akan tragedy sejarah penghianatan bangsa yang dilakukan oleh suatu kelompok yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan komunisme sebagai dasar Negara Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi pelajaran bagi segenap bangsa bahwa segala upaya penggantian dasar NKRI dan usaha menyingkirkan Pancasila merupakan sebuah tindakan penghianatan terhadap bangsa. Dan dengan ‘kesaktian’-nya, Pancasila akan menindak tegas hal tersebut. Karena Pancasila dengan segenap butir-butirnya merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Negara Indonesia yang telah disesuaikan dengan karakter bangsa dan telah terbukti hingga kini .
Dengan demikian uapaya penggantian Pancasila dengan ideologi lainnya apapun (namanya) merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah Indonesia yang sah. Sebagaimana termaktub dalam الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة
ذَهَـــبَ غَــالِــبُ أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَِــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِِ
Mayoritas golongan ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi selama kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau meninggalkan shalat dan da’wah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan sebab-sebab pemecatan imam.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika membangkang dari pemerintahan yang dhalim saja tidak boleh apalagi membangkan dari pemerintah Indonesia yang sah dengan mengganti pancasial yang telah terbukti mengamankan bangsa ini dari perpecahan dan pertikaian.
Walaupun usaha penggantian itu bertujuan menjadikan Indonesia lebih baik. Karena sesungguhnya tujuan menjadi lebih baik itu masih bersifat wahm (asumsi) , sedangkan keadaan yang baik ini yang sudah berjalan hingga kini (dari 1945-2012) bersifat pasti. Maka berlakulah kaedah dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Apalagi jika penggantian itu dipastikan membawa keburukan. Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’
ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  egar (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  egar terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  egar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  egara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas. 
Bahkan dalam literatur fiqih usaha pembinasaan Pancasila sebagai dasar Negara sah Republik Indoneia dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan bughot. Yaitu menyalahi imam (pemerintah) yang adil dengan cara memberontak dan tidak menta’atinya serta menolak segala perintahnya. Demikian diterangkan dalam Kifayatul Akhyar
والباغي فى اصطلاح العلماء هو المخالف للإمام العدل الخارج عن طاعته بامتناعه من اداء ما وجب عليه ...
Demikian juga sebaliknya jika perubahan faham Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebuah kemadharatan yang nyata. Maka usaha dan perjuangan menyelamatkan Pancasila dan melanggengkan sesuatu yang bersifat baik hukumnya fardhu kifayah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab كشاف القناع

Rabu, 10 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                                                        OTONOMI KHUSUS PAPUA


             Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.        

Latar Belakang

            Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Nrgara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
           Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.          

Provinsi Papua

           Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
          Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Lingkungan Hidup

         Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.

Lain-lain

         Usul perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian otonomi ini disahkan pada 21 November 2001.

Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008

          Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak, apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua mencakup seluruh wilayah Pulau Papua Bagian Barat. Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Minggu, 07 Oktober 2012

studi al-Qur'an

17 ILMU YANG HARUS DIKUASAI AGAR BISA MEMAHAMI QUR'AN DENGAN BENAR

1. Ilmu Mawathin al-Nuzul. Yaitu ilmu yang menerangkan tempat-tempat turunnya ayat, masanya, awal dan akhirnya. Kitab yang membahas ilmu ini banyak. Diantaranya ialah al-Itqan, tulisan al-Suyuthi.

2. Ilmu Tawarikh al-Nuzul. Yaitu ilmu yang menerangkan dan menjelaskan masa turun ayat dan tertib turunnya, satu demi satu, dari awal turun hingga akhirnya, dan tertib turun surat dengan sempurna.

3. Ilmu Asbab al-Nuzul. Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab turun ayat. Diantara kitab yang menjelaskan hal ini ialah Lubab al-Nazul karangan al-Suyuthi.

4. Ilmu Qira'at. Yaitu ilmu yang menerangkan rupa-rupa Qira'at (bacaan al-Qur'an yang diterima dari Rasulullah SAW). Seindah-indah kitab untuk mempelajari ilmu ini ialah kitab al-Nasyr Fi Qira'at al-Asyr, tulisan Ibnu Jazary.

5. Ilmu Tajwid. Ilmu yang menerangkan cara membaca al-Qur'an, tempat mulai dan pemberhentiannya, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu.

6. Ilmu Gharib al-Qur'an. Ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa, atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini menerangkan makna kata-kata yang halus, tinggi, dan pelik.

7. Ilmu I'rabil Qur'an. Ilmu yang menerangkan baris al-Qur'an dan kedudukan lafal dalam ta'bir (susunan kalimat). Di antara kitab yang memenuhi kebutuhan dalam membahas ilmu ini ialah Imla al-Rahman, karangan Abdul Baqa al-Ukbary.

8. Ilmu Wujuh wa al-Nazhair. Yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata al-Qur'an yang banyak arti; menerangkan makna yang dimaksud pada satu-satu tempat. Ilmu ini dapat mempelajari dalam kitab Mu'tarak alAqran, karangan al-Suyuthi.

9. Ilmu Ma'rifat al-Muhkam wa al-Mutasyabih. Ilmu yang menyatakan ayat-ayat yang dipandang muhkam dan ayat-ayat yang dianggap mutasyabih. Salah satu kitab mengenai illmu ini ialah al-Manzhumah al-Sakhawiyah, susunan Imam al-Sakhawy.

10. Ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh. Yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh oleh sebagian mufassir. Untuk mempelajari ilmu unu dapat dibaca kitab al-Nasikh wa al-Mansukh, susunan Abu Ja'far al-Nahhas dan al-Itqan karangan al-Suyuthi.

11. Ilmu Bada'i al-Qur'an. Ilmu yang membahas keindahan-keindahan al-Qur'an. Ilmu ini menerangkan kesusasteraan al-Qur'an, kepelikan-kepelikan dan ketinggian-ketinggian balaghah-nya. Untuk ini dapat juga dibaca kitab al-Itqan karangan al-Suyuthi.

12. Ilmu I'daz al-Qur'an. Yaitu ilmu yang menerangkan kekuatan susunan tutur al- Qur'an, sehingga ia dipandang sebagai mukjizat, dapat melemahkan segala ahli bahasa Arab. Kitab yang memenuhi keperluan ini ialah I’jaz al-Qur'an, karangan al-Baqillany.

13. Ilmu Tanasub Ayat al-Qur'an. Ilmu yang menerangkan persesuaian antara suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Kitab yang memaparkan ilmu ini ialah "Nazhmu al-Durar" karangan Ibrahim al-Riqa'iy.

14. Ilmu Aqsam al-Qur'an. Yaitu ilmu yang menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah Tuhan atau sumpah-sumpah lainnya yang terdapat di dalam al-Qur'an.

15. Ilmu Amtsal al-Qur'an. Ilmu yang menerangkan segala perumpamaan yang ada dalam al-Qur'an. Kitab yang dapat dipelajari untuk ilmu ini antara lain Amtsal al-Qur'an, karangan al-Mawardi.

16. Ilmu Jidal al-Qur'an. Ilmu untuk mengetahui rupa-rupa debat yang dihadapkan al- Qur'an kepada kaum musyrikin dan lain-lain. Ayat-ayat yang mengandung masalah ini dikumpulkan oleh Najamuddin al- Thusy.

17. Ilmu Adab al-Tilawah al-Qur'an. Yaitu ilmu yang mempelajari segala bentuk aturan yang harus dipakai dan dilaksanakan di dalam membaca al-Qur'an. Segala kesusilaan, kesopanan dan ketentuan yang harus dijaga ketika membaca al-Qur'an. Salah satu kitab yang amat baik dalam hal ini ialah kitab Al-Tibyan, karangan al-Nawawy.