OTONOMI KHUSUS PAPUA
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu
No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001
yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus.
Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal
yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap
menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi
seluruh daerah di Indonesia. Latar Belakang
Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Nrgara Kesatuan Republik Indonesia
pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai
kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang
sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya
memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya
mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya
pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan
besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara
yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000
menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi
Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam
rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus
merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh
bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian
masalah-masalah di Provinsi Papua.
Provinsi Papua
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui
dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil
pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan
hak-hak dasar masyarakat Papua.
Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran
dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk
bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol
kedaulatan.
Lingkungan Hidup
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan
lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang,
melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber
daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar
budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan
memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi
kesejahteraan penduduk.
Lain-lain
Usul perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi
Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap
tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga
sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian otonomi ini disahkan pada
21 November 2001.
Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008
Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang ditujukan untuk
memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi
Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan
otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang
dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai
pihak, apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah
pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua
mencakup seluruh wilayah Pulau Papua Bagian Barat.
Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua
dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus
bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya
mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan
pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta
infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden
menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus
di Provinsi Papua Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar