Rabu, 17 Oktober 2012

kewarganegaraan

                                         PENYEROBOTAN HAK ASASI

Penyerobotan hak asasi sering terjadi di negara kita. Seperti halnya korupsi yang dilakukan oleh para petinggi di negara ini. mereka tak sadar bahwasanya hal yang mereka ambil itu harusnya diberikan kepada rakyat miskin. Maklum jika banyak terjadi demo yang dilakukan oleh rakyat miskin. Seharusnya mereka tak mengambil hak para rakyat miskin, karena mereka sangat membutuhkan hal tersebut.
Penyerobotan yang lain seperti pengisian bensin tak bersubsidi yang dilakukan oleh mobil dinas. Mereka tidak menaati peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mereka tak sadar apa yang mereka lakukan adalah salah.
Negara Indonesia bisa menjadi maju apabila hal-hal diatas tak terjadi. Dan rakyat kita yang miskin tak akan juga melakukan demo jika pemerintah tak seperti itu. Maka kita berdoa saja semoga hal diatas tak berulang kembali.
Sebenarnya Negara Indonesia kita ini bisa untuk menanggulangi penyerobotan hak asasi manusia akan tetapi pemerintahan kita seperti tidak memiliki norma. Ia hanya melihat warga yang kurang mampu dengan sebelah mata. Dan ia hanya meremehkan hal tersebut. Sehingga para warga yang kemiskinan sangat kecewa dengan pemerintahan dan sistemnya.
Sabar merupakan sarapan kita sehari-hari untuk menikmati ketidak nyamanan yang di beri pemerintahab. Tidak mungkin pula kita sebagai warga Negara indoinesia yang memiliki hak harus sabar terus menerus. Karna di UUD pun telah tercipta HAK ASASI manusia. Dan untuk apa pula KOMNAS HAM di dirikan kalau nasib kita sebagai warga Negara Indonesia masih di serobot hak asasinya.
Kita sebagai makhluk sosial  saling membutuhkan, tidak mungkin untuk hidup sendiri. Seharusnya pemerintahanitu sadar bahwa tanpa kita sebagai warga Negara tidak akan ada pemerintah. Karna yang memilih pemerintahan ialah kita sebagai warga Negara. Tetapi nyatanya yang didapat malah tidak sesuai dengan harapan . kesalahan terbesar pemerintah ialah ini yaitu PENYEROBOTAN HAK ASASI yang seakan-akan mereka mampu membeli nyawa kami.
Para manusia yang berdasi pun juga bertindak seoperi manusia tidak memiliki norma. Kebanyakan dari mereka nuta akan duniawi dan mengahalal kan segala cara. 

Senin, 15 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                                                      MENOLAK KONSEP KHILAFAH

   Khilafah merupakan suatu pemerintahan Islam. Namun, di negara Indonesia tidak dilakukan sistem pemerintahan tersebut. Pemerintahan Indonesia menolak konsep khilafah karena di negara Indonesia tidak hanya warga negaranya beragama Islam, namun ada yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Jadi, jika diterapkan sistem khilafah berarti Indonesia merupakan negara Islam, dan agama yang lain tidak di akui. Padahal di negara Indonesia ada Undang-undang ynag menyatakan untuk kebebasan memeluk agama. Oleh karena itu Indonesia tidak memakai sistem khilafah. Agar menghormati dan menghargai sesama pemeluk agama lain.
  Di dalam agama islam sendiri di bebaskan untuk setiap umat memeluk agama masuing-masing yang di percayai. tetapi bagi umat islam sendiri, islam di larang untuk mengikuti adat mereka. kalo hanya sekedar berteman dan memiliki rekan kerja bersama di perbolehkan. tetapi mungkin untuk indonesia di jadikan sebagai negara khalifah sepertinya kurang bisa menyatu karena mereka dan kami memiliki hak masing-masing yang harus di hargai. 
   Penolakan tersebut bukan hanya dari mereka. tetapi dari kami warga islam juga. karena islam merupakan bukan agama yang egois. melainkan agama yang demokratis dan saling menghargai satu sama lain. lagipula sebenarnya apa untungnya apabila indonesia di jadikan sebagai khalifah? penganut agam islam sendiri aja asih terpecah belah menjadi macam macam golongan. islam sendiri saja masih bekum bisa menyatu apalagi kalau di gabung dari beberaa agama lainnya. seperti halnya arab saudi, di arab sana ditetapkan sebagai satu agama yaitu islam. tetapi mereka pun juga memiliki berbagai macam golongan. kita ambil cintoh cdari itu saja. bahwa indonesia saja yang banyak agama dan sebagian dr agama tersebut terdapat dari agama islam saja beum bisa menyatu apalagi yang satu negara di tetapkan menjadi satu agama ? pada intinya islam di wajibkan untuk saling mnghargai dan memberikan toleransi yang opasti islam sendiri di larang untuk mengikuti ritual mereka. jadi khilafah di indonesia tidak cocok untuk negara kita

Kewarganegaraan

                                                        MENOLAK KONSEP KHILAFAH


   Khilafah merupakan kepemimpinan. Ia merupakan suatu bentuk pemerintahan Islam dan pemimpinnya dinamakan khalifah. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kaffah (menyeluruh). Kewajiban menegakkan syariah Islam disamping merupakan tuntutan keimanan seorang muslim juga merupakan kebutuhan manusia. Sebab, syariah Islam merupakan aturan kehidupan untuk menyelesaikan seluruh persoalan manusia. Syariah Islam yang dibawa Rosulullah SAW kalau diterapkan akan menjadi rahmatan lil ‘alamin.
   Apakah Indonesia cocok dengan sistem khilafah?
   Indonesia merupakan suatu negara demokrasi bukan suatu negara Islam. Namun, mayoritas penghuni negara Indonesia adalah penganut agama Islam. Jadi, jika di Indonesia didirikan suatu sistem khilafah maka akan ada permusuhan antara umat beragama. Di Indonesia tidak penganut agama Islam seluruhnya tapi juga ada penganut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha. maka dari itu, lebih baik tidak menggunakan sistem  khilafah untuk menghormati agama yang lain. dalam sesama umat beragama harus saling menghargai dan menghormati. Dengan ini sudah dapat dilihat bahwasanya sistem khilafah di Indonesia tidak cocok.

Kamis, 11 Oktober 2012

kewarganegaraan

Menghianati Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat

oleh WARGA NAHDLIYIN DUKUNG PANCASILA TOLAK KHILAFAH pada 2 Oktober 2012 pukul 18:50 ·

Hari kesaktian pancasila adalah sebutan untuk mengingatkan bangsa Indonesia akan tragedy sejarah penghianatan bangsa yang dilakukan oleh suatu kelompok yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan komunisme sebagai dasar Negara Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi pelajaran bagi segenap bangsa bahwa segala upaya penggantian dasar NKRI dan usaha menyingkirkan Pancasila merupakan sebuah tindakan penghianatan terhadap bangsa. Dan dengan ‘kesaktian’-nya, Pancasila akan menindak tegas hal tersebut. Karena Pancasila dengan segenap butir-butirnya merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Negara Indonesia yang telah disesuaikan dengan karakter bangsa dan telah terbukti hingga kini .
Dengan demikian uapaya penggantian Pancasila dengan ideologi lainnya apapun (namanya) merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah Indonesia yang sah. Sebagaimana termaktub dalam الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة
ذَهَـــبَ غَــالِــبُ أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَِــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِِ
Mayoritas golongan ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi selama kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau meninggalkan shalat dan da’wah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan sebab-sebab pemecatan imam.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika membangkang dari pemerintahan yang dhalim saja tidak boleh apalagi membangkan dari pemerintah Indonesia yang sah dengan mengganti pancasial yang telah terbukti mengamankan bangsa ini dari perpecahan dan pertikaian.
Walaupun usaha penggantian itu bertujuan menjadikan Indonesia lebih baik. Karena sesungguhnya tujuan menjadi lebih baik itu masih bersifat wahm (asumsi) , sedangkan keadaan yang baik ini yang sudah berjalan hingga kini (dari 1945-2012) bersifat pasti. Maka berlakulah kaedah dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Apalagi jika penggantian itu dipastikan membawa keburukan. Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’
ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام
Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  egar (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  egar terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  egar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  egara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas. 
Bahkan dalam literatur fiqih usaha pembinasaan Pancasila sebagai dasar Negara sah Republik Indoneia dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan bughot. Yaitu menyalahi imam (pemerintah) yang adil dengan cara memberontak dan tidak menta’atinya serta menolak segala perintahnya. Demikian diterangkan dalam Kifayatul Akhyar
والباغي فى اصطلاح العلماء هو المخالف للإمام العدل الخارج عن طاعته بامتناعه من اداء ما وجب عليه ...
Demikian juga sebaliknya jika perubahan faham Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebuah kemadharatan yang nyata. Maka usaha dan perjuangan menyelamatkan Pancasila dan melanggengkan sesuatu yang bersifat baik hukumnya fardhu kifayah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab كشاف القناع

Rabu, 10 Oktober 2012

KEWARGANEGARAAN

                                                        OTONOMI KHUSUS PAPUA


             Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diberikan oleh Negara Republik Indonesia melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran Negara No. 4151) yang telah diubah dengan Perpu No. 1 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 57 dan TLN No. 4843). UU 21/2001 yang terdiri dari 79 pasal ini mengatur kewenangan-kewenangan Provinsi Papua dalam menjalankan Otonomi Khusus. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 21/2001. Selain hal-hal yang diatur secara khusus dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia.        

Latar Belakang

            Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Keputusan politik penyatuan Papua (semula disebut Irian Barat kemudian berganti menjadi Irian Jaya) menjadi bagian dari Nrgara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya mengandung cita-cita luhur. Namun kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang sentralistik belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan belum sepenuhnya menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua.
           Momentum reformasi di Indonesia memberi peluang bagi timbulnya pemikiran dan kesadaran baru untuk menyelesaikan berbagai permasalahan besar bangsa Indonesia dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Sehubungan dengan itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada tahun 1999 dan 2000 menetapkan perlunya pemberian status Otonomi Khusus kepada Provinsi Irian Jaya. Hal ini merupakan suatu langkah awal yang positif dalam rangka membangun kepercayaan rakyat kepada Pemerintah, sekaligus merupakan langkah strategis untuk meletakkan kerangka dasar yang kukuh bagi berbagai upaya yang perlu dilakukan demi tuntasnya penyelesaian masalah-masalah di Provinsi Papua.          

Provinsi Papua

           Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
          Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Lingkungan Hidup

         Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati serta perubahan iklim dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk.

Lain-lain

         Usul perubahan atas UU 21/2001 dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan UU 21/2001 dievaluasi setiap tahun dan untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir tahun ketiga sesudah Undang-undang ini berlaku. Pemberian otonomi ini disahkan pada 21 November 2001.

Penerbitan Perpu No. 1 Tahun 2008

          Perpu 1/2008 merupakan revisi dari UU 21/2001 yang ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat. Dalam UU 21/2001, hanya dijelaskan mengenai pelaksanaan otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Definisi "Provinsi Papua" yang dimaksud dalam UU ini diterjemahkan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak, apakah itu Provinsi Papua "sebelum pemekaran" ataukah "setelah pemekaran". Pada waktu UU 21/2001 disahkan, yang dimaksud Provinsi Papua mencakup seluruh wilayah Pulau Papua Bagian Barat. Dalam perkembangannya, bagian sebelah timur dari Provinsi Papua dipisahkan menjadi Provinsi Papua Barat. Pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi, dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat. Oleh karena itu, Presiden menerbitkan Perpu 1/2008 sebagai dasar hukum pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat.

Minggu, 07 Oktober 2012

studi al-Qur'an

17 ILMU YANG HARUS DIKUASAI AGAR BISA MEMAHAMI QUR'AN DENGAN BENAR

1. Ilmu Mawathin al-Nuzul. Yaitu ilmu yang menerangkan tempat-tempat turunnya ayat, masanya, awal dan akhirnya. Kitab yang membahas ilmu ini banyak. Diantaranya ialah al-Itqan, tulisan al-Suyuthi.

2. Ilmu Tawarikh al-Nuzul. Yaitu ilmu yang menerangkan dan menjelaskan masa turun ayat dan tertib turunnya, satu demi satu, dari awal turun hingga akhirnya, dan tertib turun surat dengan sempurna.

3. Ilmu Asbab al-Nuzul. Yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab turun ayat. Diantara kitab yang menjelaskan hal ini ialah Lubab al-Nazul karangan al-Suyuthi.

4. Ilmu Qira'at. Yaitu ilmu yang menerangkan rupa-rupa Qira'at (bacaan al-Qur'an yang diterima dari Rasulullah SAW). Seindah-indah kitab untuk mempelajari ilmu ini ialah kitab al-Nasyr Fi Qira'at al-Asyr, tulisan Ibnu Jazary.

5. Ilmu Tajwid. Ilmu yang menerangkan cara membaca al-Qur'an, tempat mulai dan pemberhentiannya, dan lain-lain yang berhubungan dengan itu.

6. Ilmu Gharib al-Qur'an. Ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa, atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini menerangkan makna kata-kata yang halus, tinggi, dan pelik.

7. Ilmu I'rabil Qur'an. Ilmu yang menerangkan baris al-Qur'an dan kedudukan lafal dalam ta'bir (susunan kalimat). Di antara kitab yang memenuhi kebutuhan dalam membahas ilmu ini ialah Imla al-Rahman, karangan Abdul Baqa al-Ukbary.

8. Ilmu Wujuh wa al-Nazhair. Yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata al-Qur'an yang banyak arti; menerangkan makna yang dimaksud pada satu-satu tempat. Ilmu ini dapat mempelajari dalam kitab Mu'tarak alAqran, karangan al-Suyuthi.

9. Ilmu Ma'rifat al-Muhkam wa al-Mutasyabih. Ilmu yang menyatakan ayat-ayat yang dipandang muhkam dan ayat-ayat yang dianggap mutasyabih. Salah satu kitab mengenai illmu ini ialah al-Manzhumah al-Sakhawiyah, susunan Imam al-Sakhawy.

10. Ilmu al-Nasikh wa al-Mansukh. Yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat yang dianggap mansukh oleh sebagian mufassir. Untuk mempelajari ilmu unu dapat dibaca kitab al-Nasikh wa al-Mansukh, susunan Abu Ja'far al-Nahhas dan al-Itqan karangan al-Suyuthi.

11. Ilmu Bada'i al-Qur'an. Ilmu yang membahas keindahan-keindahan al-Qur'an. Ilmu ini menerangkan kesusasteraan al-Qur'an, kepelikan-kepelikan dan ketinggian-ketinggian balaghah-nya. Untuk ini dapat juga dibaca kitab al-Itqan karangan al-Suyuthi.

12. Ilmu I'daz al-Qur'an. Yaitu ilmu yang menerangkan kekuatan susunan tutur al- Qur'an, sehingga ia dipandang sebagai mukjizat, dapat melemahkan segala ahli bahasa Arab. Kitab yang memenuhi keperluan ini ialah I’jaz al-Qur'an, karangan al-Baqillany.

13. Ilmu Tanasub Ayat al-Qur'an. Ilmu yang menerangkan persesuaian antara suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya. Kitab yang memaparkan ilmu ini ialah "Nazhmu al-Durar" karangan Ibrahim al-Riqa'iy.

14. Ilmu Aqsam al-Qur'an. Yaitu ilmu yang menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah Tuhan atau sumpah-sumpah lainnya yang terdapat di dalam al-Qur'an.

15. Ilmu Amtsal al-Qur'an. Ilmu yang menerangkan segala perumpamaan yang ada dalam al-Qur'an. Kitab yang dapat dipelajari untuk ilmu ini antara lain Amtsal al-Qur'an, karangan al-Mawardi.

16. Ilmu Jidal al-Qur'an. Ilmu untuk mengetahui rupa-rupa debat yang dihadapkan al- Qur'an kepada kaum musyrikin dan lain-lain. Ayat-ayat yang mengandung masalah ini dikumpulkan oleh Najamuddin al- Thusy.

17. Ilmu Adab al-Tilawah al-Qur'an. Yaitu ilmu yang mempelajari segala bentuk aturan yang harus dipakai dan dilaksanakan di dalam membaca al-Qur'an. Segala kesusilaan, kesopanan dan ketentuan yang harus dijaga ketika membaca al-Qur'an. Salah satu kitab yang amat baik dalam hal ini ialah kitab Al-Tibyan, karangan al-Nawawy.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Kewarganegaraan

                                                           KEHIDUPAN MASA DEPAN


         Kehidupan seseorang dimasa depan mungkin tidak ada yang tahu. apa yang akan terjadi dimasa depan seseorang. Seseorang akan mempunyai planning / tujuan di masa depannya dengan sebuah cita-cita. Seumpama seseorang tersebut ingin menjadi guru, maka dia akan belajar bagaimana untuk menjadi guru. Profesi guru sangat banyak peminatnya karena guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. 
        Penulis juga mempunyai planning yaitu dia ingin menjadi seorang yang mahir dalam banjari. Selain dia ingin menjadi guru, dia juga sering berlatih banjari. Sehingga dia ikut event event lomba banjari se-Jawa Timur. Kalah menang yang penting dia bisa bermain banjari. Dia termasuk seorang yang memiliki kecerdasa musical diantara 8 kecerdasan manusia.
       Ketika penulis bermain banjari hati dia menjadi sangat senang sekali. Banjari adlah penghibur dirinya. Lagu-lagu yang dia  sukai adalah tholaal badru versi nada Malasya. Penulis ingin agar sholawat al-banjari bisa disukai orang-orang dizaman modern ini. 
       Dia ingin membuat suatu album dengan grupnya akhir-akhir ini. Dan dimasa depannya dia tetap ingin mengembangkan ilmu banjari.
       Selain itu dia ingin membangun suatu study club dirumahnya. Dia suka sekali dengan anak kecil yang imut-imut. hehehe.......ng harus di planig se.
       Kehidpan di masa yang akan datang memang harus di planning sejak dini karena supaya kita mempunyai planning kedepan dan untuk menghindari pengangguran yang sia-sia dengan bingung apa yang selanjutnya akan di kerjakan. Cita-cita harus kita impikan dan lebih baik lagi apabila cita-cita tersebut setinggi langit dan kita berusaha mati-matian untuk mewujudkan tersebut. Bangga lah apabila anda tergolong pada orang yang baru saja saya sampaikan. Karena jarang sekali yang seperti itu apalgi jaman sekarang yang generasinya pemudanya tidak membanggakan sekali dengan merusak dirinya dengan kenakalan remaja, serta kenakalan lainnya yang kini semakin marak.
       Oleh sebab itu, kita sebagai pemuda penerus bangsa harus memiliki planning masa depan dan harus prospek dengan pandangan tersebut dengan menanam resiko-resiko apabila kita gagal untuk melakukannya. Semua itu dilakukan guna supaya kepribadian kita memiliki semangat tinggi untuk mewujudkan dan menjalankan kehidupan masa depan dengan baik dan tentram J